Kompetensi Guru Profesional
KOMPETENSI GURU PROFESIONAL
Kompetensi merupakan kemampuan dan berwenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Kata “profesional” berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain (Uzer Usman, 1995: 14).
Dengan bertitik tolok pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Dengan kata lain guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya bidangnya, (Uzer Usman, 1995: 15). Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai landasan-landasan kependidikan.
Menurut Moh. Ali (Uzer Usman, 1995: 15), mengingat tugas dan tanggung jawab guru, maka profesi ini memerlukan persyaratan khusus antara lain dikemukakan sebagai berikut 1) Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai. 2) Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam. 3) Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya. 4) Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan. Uzer Usman (1995: 15) berpendapat bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pekerjaan yang tergolong ke dalam suatu profesi antara lain: 1) Memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsiny. 2) Memiliki klien/ objek layanan yang tetap. 3) Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat
Uzer Usman (1995: 16) mengungkapkan ada beberapa jenis kompetensi yang dimiliki oleh seseorang guru diantaranya sebagai berikut.
Kompetensi Pribadi
a) Mengembangkan kepribadian
b) Berinteraksi dan komunikasi
c) Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan
d) Melaksanakan administrasi sekolah
e) Melaksanakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran
Kompetensi profesional
a) Menguasai landasan Pancasila
b) Menguasai bahan pengajaran
c) Menyusun program pengajaran
d) Melaksanakan program pengajaran
e) Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan
Menurut Oemar Hamalik (2002: 38), jabatan guru adalah suatu jabatan profesi. Guru dalam tulisan ini adalah guru yang melakukan fungsinya sekolah. Dalam pengertian tersebut, telah terkandung suatu konsep bahwa guru profesional yang bekerja melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah harus memiliki kompetensi-kompetensi yang dituntut agar guru melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Tanpa mengabaikan kemungkinan adanya perbedaan tuntutan kompetensi profesional yang disebabkan oleh adanya perbedaan lingkungan sosial kultural dari setiap institusi sekolah sebagai indikator, maka guru dinilai kompeten secara profesional, apabila: a. Guru tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya b. Guru tersebut mampu melaksanakan peran-perannya secara berhasil c. Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (tujuan intruksional) sekolah d. Guru tersebut mampu melaksanakan perannya dalam proses mengajar dan belajar dalam kelas
Karakteristik itu akan kita tinjau dari berbagai segi tanggung jawab guru, fungsi, dan peranan guru, tujuan pendidikan sekolah, dan peranan guru dalam proses belajar mengajar.
a. Tanggung jawab dan kompetensi guru setiap guru profesional harus memenuhi persyaratan sebagai manusia yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan, tetapi di pihak laindia juga mengemban sejumlah tanggung jawab mawariskan nilai-nilai dan norma-norma kepada generasi muda sehingga terjadi proses konservasi nilai, bahkan melalui proses pendidikan diusahakan terciptanya nilai-nilai baru. Dalam konteks ini pendidikan berfungsi mencipta, memodifikasi, dan menkrontuksi nilai-nilai. Guru akan mapu melaksanakan tanggung jawabnya apabila dia memiliki kompetensi yang diperlukan untuk itu setiap tanggung jawab memerlukan sejumlah kompetensi. Setiap kompetensi dapat dijabarkan melalui sejumlah kompetensi yang lebih kecil dan lebih khusus.
b. Tanggung jawab moral
Oemar Hamalik (2002: 39) mengungkapkan bahwa setiap guru profesional berkewajiban menghayati dan mengamalkan Pancasila dan bertanggung jawab mewariskan moral Pancasila itu serta nilai-nilai Undang-Undang Dasar 1945 kepada generasi muda. Tanggung jawab ini merupakan tanggung jawab moral bagi setiap guru di Indonesia. Dalam hubungan ini, setiap guru harus memiliki kompetensi dalam bentuk kemampuan menghayati dan mengamalkan Pancasila.
c. Tanggung jawab dalam bidang pendidikan di sekolah
Oemar Hamalik (2002: 41) berpendapat bahwa guru bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pendidikan di sekolah dalam arti memberikan bimbingan dan pengajaran kepada para siswa. Tanggung jawab ini direalisasikan dalam bentuk melaksanakan pembinaan kurikulum, menuntun para siswa belajar, membina pribadi, watak, dan jasmaniah siswa, menganalisis kesulitan belajar, serta menilai kemajuan belajar para siswa.
Agar guru mampu mengemban dan melaksanakan tanggung jawab ini, maka setiap guru harus memiliki berbagai kompetensi yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab tersebut. Dia harus menguasai cara belajar yang efektif, harus mampu membuat model satuan pelajaran, mampu memahami kurikulum secara baik, mampu mengajar dikelas, mampu menjadi model bagi siswa, mampu memberikan nasehat dan petunjuk yang berguna, menguasai teknik-teknik memberikan bimbingan dan penyuluhan, mampu menyusun dan melaksanakan prosedur penilaian kemajuan belajar, dan sebagainya.
d. Tanggung jawab guru dalam bidang kemasyarakatan
Menurut Oemar Hamalik (2002: 41), guru profesional tidak dapat melepaskan dirinya dari bidang kemasyarakatan. Di situ pihak guru adalah warga masyarakatnya dan di lain pihak guru bertanggung jawab turut serta memajukan kehidupan masyarakat. Guru turut bertanggung jawab memajukan kesatuan dan persatuan bangsa, menyukseskan pembangunan nasional, serta menyukseskan pembangunan daerah khususnya yang dimulai daerah di mana dia tinggal.
Untuk melaksanakan tanggung jawab turut serta memajukan persatuan dan kesatuan bangsa, guru harus mengusai atau memahami semua halyang bertalian dengan kehidupan nasional misalnya tentang suku bangsa, adat istiadat, kebiasaan, norma-norma, kebutuhan, kondisi lingkungan, dan sebagainya. Selanjutnya, dia harus mampu bagaimana cara menghargai suku bangsa lainnya, menghargai agam yang dianut oleh orang lain, menghargai sifat dan kebiasaan dari suku lain, dan sebaginya. Pengetahuan dan sikap itu hendaknya dicontohkan kepada anakl didik dalam pergaulannya sehari-hari dalam proses pendidikan di sekolah.
e. Tanggung jawab dalam bidang keilmuan
Oemar Hamalik (2002: 42) menjelaskan bahwa guru selaku ilmuwan bertanggung jawab turut memajukan ilmu, terutama ilmu yang menjadi spesialisnya. Tanggung jawab in dilaksanakan dalam bentuk mengadakan penilitian dan pengembangan. Untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya dalam bidang penelitian, guru harus memiliki kompetensi tentang cara mengadakan penelitian, seperti cara membuat disain penelitian, cara merumuskan masalah, cara menentukan alat pengumpul data dengan teknik statistik yang sesuai, selanjutnya dia mapu menyusun laporan hasil penilitian agar dapat disebarluaskan.
Dewasa ini perhatian bertambah besar sehubungan dengan kemajuan pendidikan dan kebutuhan guru yang semakin meningkat, baik dalam mutu maupun jumlahnya, secara gamblang dapat kita lihat, bahwa program pendidikan guru mendapat prioritas pertama dalam program pembangunan pendidikan di negara kita. Ada beberapa kompetensi penting yang dimiliki oleh guru diantaranya sebagai berikut.
a. Pentingnya Kompetensi Guru
Oemar Hamalik (2002: 34-35) berpendapat bahwa masalah kompetensi profesional guru merupakan salah satu dari kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apa pun. Kompetensi-kompetensi lainnya adalah kompetensi kepribadian dan kompetensi kemasyarakatan.
b. Kompetensi Guru sebagai Alat Seleksi Penerimaan Guru
Menurut Oemar Hamalik (2002: 34) perlu ditentukan secara secara umum jenis kompetensi apakah yang perlu dipenuhi sebagai syarat agar seseorang dapat diterima sebagai guru. Dengan adanya syarat sebagai penerimaan calon guru, maka akan terdapat pedoman bagi para administrator dalam memilih mana guru yang diperlukan untuk satu sekolah.
c. Kompetensi Guru Penting dalam Rangka Pembinaan Guru
Menurut Oemar Hamalik (2002: 35), para guru yang telah memiliki kompetensi penuh sudah tentu perlu dibina terus agar kompetensinya tetap mantap. Kalau terjadi perkembangan baru yang memberikan tututn baru terhadap sekolah, maka sebelumnya sudah dapat direncanakan jenis kompetensi apa yang kelak akan diberikan agar guru tersebut memiliki kompetensi yag serasi.
d. Kompetensi Guru Penting dalam Rangka Penyusuran Kurikulum
Kurikulum pendidikan guru harus disusun atas dasar kompetensi yang diperlukan oleh setiap guru. Tujuan, program pendidikan, sistem penyampaian, evaluasi, dan sebagainya hendaknya direncanakan sedemikian rupa agar relevan dengan tuntutan kompetensi guru secara umum. Dengan demikian diharapkan guru tersebut mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebaik mungkin.
e. Kompetensi Guru Penting dalam Hubungan dengan Kegiatan dan Hasil Belajar siswa
Menurut Oemar Hamalik (2002: 36), proses belajar dan hasil belajar para siswa bukan saja ditemukan oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulumnya, akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membimbing mereka. Guru yang kompeten akan lebih menciptakan lingkungan belajar yang efektif, menyenangkan, dan akan lebih mampu mengelola kelasnya, sehingga belajar para siswa berada pada tingkat optimal.
Dalam pendidikan, guru adalah seorang pendidik, pembimbing, pelatih, dan pemimpin yang dapat menciptakan iklim belajar yang menarik, memberi rasa aman, nyaman dan kondusif dalam kelas. Keberadaannya di tengah-tengah siswa dapat mencairkan suasana kebekuan, kekakuan, dan kejenuhan belajar yang terasa berat diterima oleh para siswa. Kondisi seperti itu tentunya memerlukan keterampilan dari seorang guru, dan tidak semua mampu melakukannya. Menyadari hal itu, maka penulis menganggap bahwa keberadaan guru profesional sangat diperlukan.
Menanggapi kembali mengenai perlunya seorang guru yang profesional, penulis berpendapat bahwa guru profesional dalam suatu lembaga pendidikan diharapkan akan memberikan perbaikan kualitas pendidikan yang akan berpengaruh terhadap prestasi belajar siswa. Dengan perbaikan kualitas pendidikan dan peningkatan prestasi belajar, maka diharapkan tujuan pendidikan nasional akan terwujud dengan baik. Dengan demikian, keberadaan guru profesional selain untuk mempengaruhi proses belajar mengajar, guru profesional juga diharapkan mampu memberikan mutu pendidikan yang baik sehingga mampu menghasilkan siswa yang berprestasi. Untuk mewujudkan itu, perlu dipersiapkan sedini mungkin melalui lembaga atau sistem pendidikan guru yang memang juga bersifat profesional dan memeliki kualitas pendidikan dan cara pandang yang maju.
Dalam buku yang ditulis oleh E. Mulyasa (2011: 75) menjelaskan bahwa kompetensi yang harus dimiliki seorang guru itu mencakup empat aspek sebagai berikut:
1) Kompetensi Pedagogik.
E. Mulyasa (2011: 75) mengungkapkan dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Lebih lanjut, dalam RPP tentang guru (E. Mulyasa, 2011: 75) mengungkapkan bahwa kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelola pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut.a) Pemahaman wawasan atau landasan pendidikanb) Pemahaman terhadap peserta didik Pengembangan terhadap kurikulum/ silabus
d) Perencanaan pembelajaran
e) Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
f) Pemanfaatan teknologi pembelajaran
g) Evaluasi Hasil Belajar (EHB)
h) Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
2) Kompetensi Kepribadian
guru adalah panutan bagi peserta didik dan menjadi sosok seorang guru haruslah memiliki kekuatan kepribadian yang positif yang dapat dijadikan sumber inspirasi bagi peserta didik. Seperti yang diungkapkan oleh Ki Hajar Dewantara dalam sistem pendidikan yang diinginkan yaitu guru harus “ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuru handayani” yang artinya bahwa guru harus menjadi contoh dan teladan yang baik,membangkitkan motivasi belajar sisiwa serta mendorong/ memberikan dukunagan dari belakang.
3) Kompetensi Profesioanal.
Kompetensi profesionalisme guru berhubungan dengan kompetensi yang menuntut guru untuk ahli di bidang pendidikan sebagai suatu pondasi yang dalam melaksanakan profesinya sebagai seorang guru profesional. Karena dalam menjalankan profesi keguruan, terdapat kemampuan dasar dalam penegetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap ang tepat tentang lingkungan belajar mengajar dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.
4) Kompetensi Sosial.
Kompetensi sosial guru merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntunan kerja di lingkungan sekitar pada saat menjalankan tugasnya sebagai seorang guru. Dalam menjalani perannya tersebut guru, sebisa mungkin harus dapat menjadi sosok pencetus dan pelopor pembangunan di lingkungan sekitar terutama yang berkaitan erat dengan pendidikan. Melalui interaksinya yang baik dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga pendidik dan wali peserta didik tentunya akan sangat mendukung proses pendidikan sehingga mencapai tujuan pendidikan yang lebih baik.merujuk kepada pendapat Nana Sudjana (1998: 19-20) mengungkapkan bahwa untuk keperluan analisis tugas guru sebagai pengajar, maka kemampuan guru atau kompetensi guru yang banyak hubungannya dengan usaha meningkatkan proses dan hasil belajar dapat diguguskan ke dalam empat kemampuan yakni:
a) Merencanakan program belajar mengajar
Sebelum membuat perencanaan belajar mengajar, guru terlebih dahulu harus mengetahui arti dan tujuan perencanaan tersebut, dan menguasai secara teoritis dan praktis unsur-unsur yang terdapat dalam perencanaan belajar mengajar. Kemampuan merencanakan program belajar mengajar merupakan muara dari segala pengetahuan teori, keterampilan dasar, dan pemahaman yang mendalam tentang objek belajar dan situasi pengajaran. Makna atau arti dari perencanaan/ program belajar mengajar tidak lain adalah suatu proyeksi/ perkiraan guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pengajaran itu berlangsung.
Dalam kegiatan tersebut secara terinci harus jelas ke mana siswa akan dibawa (tujuan), apa yang harus siswa pelajari (isi bahan pelajaran), bagaimana cara siswa mempelajarinya (metode dan teknik) dan bagaimana kita mengetahui bahwa siswa telah mencapainya (penilaian).
b) Menguasai bahan pelajaran
Kemampuan menguasai bahan pelajaran sebagai bahan integral dari proses belajar mengajar, jangan dianggap pelengkap bagi profesi guru. Guru yang bertaraf profesional penuh mutlak harus menguasai bahan yang akan diajarkannya. Penguasaan bahan pelajaran ternyata memberikan pengaruh terhadap hasil belajar siswa. Nana Sudjana (1998: 20) mengutip pendapat yang dikemukakan oleh Hilda Taba yang menyatakan bahwa keefektifan pengajaran dipengaruhi oleh (a) karakteristik guru dan siswa, (b) bahan pelajaran, dan (c) aspek lain yang berkenaan dengan sistuasi pelajaran. Jadi terdapat hubungan yang positif antara penguasaan bahan pelajaran oleh guru dengan hasil belajar yang dicapai oleh siswa. Artinya, makin tinggi penguasaan bahan pelajaran oleh guru makain tinggi pula hasil belajar yang dicapai siswa.
c) Melaksanakan dan memimpin/ mengelola proses belajar mengajar
Melaksanakan atau mengelola program belajar mengajar merupakan tahap pelaksanaan program yang telah dibuat. Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar kemampuan yang dituntut adalah keaktifan guru dalam menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun dalam perencanaan. Guru harus dapat mengambil keputusan atas dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan mengajar dihentikan, ataukah diubah metodenya, apakah mengulang kembali pelajaran yang lalu, manakala para siswa belum dapat mencapai tujuan pengajaran. Pada tahap ini di samping pengetahuan teori tentang belajar mengajar, tentang pelajar, diperlukan pula kemahiran dan keterampilan teknik mengajar. Misalnya prinsip-prinsip mengajar, penggunaan alat bantu pengajaran, penggunaan metode mengajar, keterampilan menilai hasil belajar siswa, keterampilan memilih dan menggunakan strategi atau pendekatan mengajar.
d) Menilai kemajuan proses belajar mengajar
Setiap guru harus dapat melakukan penilaian tentang kemajuan yang dicapai para siswa, baik secara iluminatif-obsrvatif maupun secara struktural-objektif. Penilaian secara iluminatif-observatif dilakukan dengan pengamatan yang terus menerus tentang perubahan dan kemajuan yang dicapai siswa. Sedangkan penilaian secara strukturalobjektif berhubungan dengan pemberian skor, angka atau nilai yang biasa dilakukan dalam rangka penilaian hasil belajar siswa.
Sumber :
Bafadal, Ibrahim. Peningkatan Profesionalisme Guru Sekolah Dasar: Dalam Kerangka Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara, 2006.
Mulyasa, E. Menjadi Guru Profesional: Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006.
Komentar
Posting Komentar